Logo
Logo Logo

Petunjuk Pengisian

  1. Pastikan Anda masih menyimpan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi) dan KPP terdaftar (bagi Wajib Pajak Badan).
  3. Informasi Nomor EFIN juga bisa diperoleh dengan melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun twitter @kring_pajak, atau menelepon ke Kring Pajak di 1500200.

Kirim Ulang Email Aktivasi

captcha
Batal

Pajak Kita, Untuk Kita

  • PRANALA
  • Kementerian Keuangan
  • APBN Kita
  • Edukasi Pajak
  • Reformasi Perpajakan
  • Prasyarat
  • Hubungi Kami
  • Kritik & Saran

    Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190
    Telp: (+62) 21 - 525 0208


Ikuti Kami

@DitjenPajakRI
Pengaduan dan Live Chat
Situs Pajak
Copyright ©  Direktorat Jenderal Pajak.